Banner 468 x 60px

.

Senin, 23 April 2012

ANGGARAN DASAR KKG GUGUS 1 KEC. JETIS MOJOKERTO

0 komentar


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS 1
KECAMATAN JETIS
KABUPATEN MOJOKERTO

PENDAHULUAN

Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru Sekolah Dasar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menyadari pentingnya usaha/kerja bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan
profesionalisme guru Sekolah Dasar, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami semua guru Sekolah Dasar di Gugus 1 bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.  Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka kami guru Sekolah Dasar, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama  KELOMPOK KERJA GURU GUGUS 1 KECAMATAN JETIS, KABUPATEN MOJOKERTO, yang disingkat KKG  GUGUS 1, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN DASAR PENDIRIAN

Pasal 1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru Gugus 1, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, disingkat KKG Gugus 1 Kecamatan Jetis  Kabupaten Mojokerto.

Pasal 2
Dasar Pendirian
KKG Gugus 1, Kecamatan Jetis, didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto,22 Maret 2011.

BAB II
KEDUDUKAN, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3
Kedudukan dan Sifat
1)      KKG Gugus 1, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berkedudukan di SDN Jetis IV
2)      KKG Gugus 1, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto bersifat organisasi non-struktural, mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan dan membuat bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran, memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb.
2)      Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)      Meningkatkan  pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok kerja.
4)      Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5)      Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan  mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG Gugus 1.
6)      Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
7)      Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG Gugus 1.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
Struktur, Susunan dan Fungsi  Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi pengurus KKG Gugus 1 Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1)      Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk  mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)      Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)      Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4)      Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5)      Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota

BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Masa  Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus

1)      Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2)      Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)      Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Syarat Keanggotaan
1)      Anggota  KKG Gugus , Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto terdiri dari Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar Kelas dan Mata pelajaran di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto di Sekolah Negeri dan Swasta di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional.
2)      Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1)      Membantu terlaksananya tujuan organisasi.
2)      Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3)      Menjaga martabat dan kehormatan profesi.
4)      Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5)      Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6)      Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7)      Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.


BAB VI
KEGIATAN
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi profesi ini adalah:
  1. Kegiatan Rutin:
1)      Diskusi permasalahan pembelajaran
2)      Penyusunan silabus, program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3)      Analisis kurikulum
4)      Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran
5)      Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional  
           2.      Kegiatan Pengembangan:
1)      Penelitian
2)      Penulisan Karya Tulis Ilmiah
3)      Seminar, lokakarya, koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4)      Pendidikan dan Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5)      Penerbitan jurnal KKG
6)      Penyusunan website KKG
7)      Forum KKG   Provinsi
8)      Kompetisi kinerja guru
9)      Peer Coaching (Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10)  Lesson Study  (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
11)  Professional Learning Community ( komunitas-belajar professional )
12)  TIPD ( Teachers International Professional Development)/ kerja-sama KKG internasional
13)  Global Gateway ( kemitraan lintas negara )


BAB VII
PROGRAM KERJA

Pasal 11
Penyusunan Program Kerja
1)      Program Kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2)      Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).


BAB VIII
PEMBIAYAAN

Pasal 12
1)      Pembiayaan KKG Gugus 1 Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto  berasal dari sumber yang sah atau sumber sah lain yang  tidak mengikat.
2)      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan  dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


BAB IX
PENJAMINAN MUTU DAN PELAPORAN

Pasal 13
Pelaksanaan Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1)      Untuk menjamin mutu kegiatan KKG Gugus 1 Kecamatan Jetis Kabuapten Mojokerto perlu dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2)      Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3)      Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4)      Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua Gugus 1, ketua KKKS Gugus 1, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1)      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat  Anggota KKG yang  dengan  sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2)      Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari  jumlah anggota KKG.
3)      Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua pertiga Anggota  yang hadir.
4)      Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan
5)      Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.



Pasal 15
Tata Tertib
Tata tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.

Pasal 16
Pembubaran
1)      Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2)      Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota KKG.
3)      Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jetis.

BAB XI
PENUTUP

Pasal 17
1)      Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Sekolah Dasar Gugus 1, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto di Jetis 22 Maret 201.
2)      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jetis
Tanggal          : 22 Maret 2011

KKG GUGUS 02 KECAMATANJETIS
KABUPATENMOJOKERTO
PROVINSI JAWA TIMUR

Ketua,


TARYONO,S.Pd
NIP. 19601110 198103 1 008
Sekretaris,


SUWITO,S.Pd
NIP.
Mengetahui :
Ketua KKKS Gugus 1
Kecamatan Jetis,


d.
NIP
Menyetujui :
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Jetis




0 komentar:

Posting Komentar