ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK
KERJA GURU GUGUS 1
KECAMATAN
JETIS
KABUPATEN
MOJOKERTO
PENDAHULUAN
Dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami kelompok guru
Sekolah Dasar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menyadari pentingnya usaha/kerja
bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan
profesionalisme guru Sekolah Dasar, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
profesionalisme guru Sekolah Dasar, demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Kami semua guru Sekolah
Dasar di Gugus 1 bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk
dengan Anggaran Dasar. Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat “Ing
Ngarso Sung Tulodho, Ing Madyo Mangun Karso, Tutwuri Handayani”, maka
kami guru Sekolah Dasar, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto bersama-sama
membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA GURU GUGUS 1
KECAMATAN JETIS, KABUPATEN MOJOKERTO, yang disingkat KKG GUGUS 1, Kecamatan
Jetis, Kabupaten Mojokerto yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB
I
NAMA
DAN DASAR PENDIRIAN
Pasal
1
Nama
Organisasi profesi ini diberi nama Kelompok Kerja
Guru Gugus 1, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, disingkat KKG Gugus 1 Kecamatan
Jetis Kabupaten Mojokerto.
Pasal
2
Dasar
Pendirian
KKG Gugus 1, Kecamatan Jetis, didirikan berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Jetis
Kabupaten Mojokerto,22 Maret 2011.
BAB
II
KEDUDUKAN,
SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal
3
Kedudukan
dan Sifat
1) KKG Gugus 1,
Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berkedudukan di SDN Jetis IV
2) KKG Gugus 1,
Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto bersifat organisasi non-struktural,
mandiri, kekeluargaan, menganut prinsip maju bersama serta diselenggarakan
dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal
4
Tujuan
Tujuan organisasi profesi ini adalah :
1)
Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya
penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan dan
membuat bahan-bahan pembelajaran, strategi pembelajaran, metode pembelajaran,
memaksimalkan pemakaian sarana/prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar,
dsb.
2)
Memberi kesempatan kepada anggota kelompok kerja untuk berbagi pengalaman serta
saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3)
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan
pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi peserta kelompok
kerja.
4)
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan
tugas-tugas pembelajaran di sekolah.
5)
Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja (meningkatkan pengetahuan,
kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui
kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG Gugus 1.
6)
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
7)
Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG Gugus 1.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
5
Struktur,
Susunan dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi, susunan pengurus dan fungsi
pengurus KKG Gugus 1 Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1)
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi
untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2)
Bilamana Ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal, maka Sekretaris dapat
mewakili Ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3)
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan-keputusan Rapat Anggota KKG.
4)
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5)
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus
yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Rapat Anggota
BAB
IV
KEPENGURUSAN
Pasal
7
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
1)
Periode Jabatan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dicalonkan kembali
pada pemilihan periode berikutnya.
2)
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3)
Tata cara pemilihan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Syarat
Keanggotaan
1)
Anggota KKG Gugus , Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto terdiri dari
Guru-guru PNS dan Non-PNS yang mengajar Kelas dan Mata pelajaran di Kecamatan Jetis,
Kabupaten Mojokerto di Sekolah Negeri dan Swasta di bawah naungan Departemen
Pendidikan Nasional.
2)
Syarat menjadi anggota dan Prosedur Pendaftaran diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
Pasal
9
Hak
dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1) Membantu
terlaksananya tujuan organisasi.
2) Mematuhi aturan dan
putusan organisasi.
3) Menjaga martabat
dan kehormatan profesi.
4) Anggota berhak
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5) Anggota berhak
mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6) Anggota berhak
dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi.
7) Seluruh anggota
berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal
10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan
organisasi profesi ini adalah:
- Kegiatan Rutin:
1) Diskusi
permasalahan pembelajaran
2) Penyusunan silabus,
program semester, dan Rencana Program Pembelajaran
3) Analisis kurikulum
4) Penyusunan
instrumen evaluasi pembelajaran
5) Pembahasan materi
dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional
2.
Kegiatan
Pengembangan:
1) Penelitian
2) Penulisan Karya
Tulis Ilmiah
3) Seminar, lokakarya,
koloqium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel
4) Pendidikan dan
Pelatihan berjenjang (diklat berjenjang)
5) Penerbitan jurnal
KKG
6) Penyusunan website
KKG
7) Forum KKG Provinsi
8) Kompetisi kinerja
guru
9) Peer Coaching
(Pelatihan sesama guru menggunakan media ICT)
10) Lesson Study (kerjasama antar guru untuk memecahkan masalah
pembelajaran)
11) Professional Learning Community ( komunitas-belajar
professional )
12) TIPD ( Teachers International Professional
Development)/ kerja-sama KKG internasional
13) Global Gateway ( kemitraan lintas negara )
BAB
VII
PROGRAM
KERJA
Pasal
11
Penyusunan
Program Kerja
1) Program Kerja KKG
disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
2) Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab (ART).
BAB
VIII
PEMBIAYAAN
Pasal
12
1)
Pembiayaan KKG Gugus 1 Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto berasal dari
sumber yang sah atau sumber sah lain yang tidak mengikat.
2) Sumber pembiayaan
organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB
IX
PENJAMINAN
MUTU DAN PELAPORAN
Pasal
13
Pelaksanaan
Penjaminan Mutu dan Pelaporan
1)
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG Gugus 1 Kecamatan Jetis Kabuapten Mojokerto perlu
dilaksanakan penjaminan mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan
pemenuhannya.
2)
Data untuk penjaminan mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evalusai.
3)
Pelaksanaan penjaminan mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi
serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
4)
Laporan meliputi substansi kegiatan dan administrasi disampaikan kepada ketua
Gugus 1, ketua KKKS Gugus 1, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB
X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, TATA TERTIB PERSIDANGAN,
DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Dasar
1)
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan Rapat Anggota KKG yang
dengan sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2)
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah anggota KKG.
3)
Keputusan rapat perubahan Anggaran Dasar dianggap sah jika disetujui oleh dua
pertiga Anggota yang hadir.
4)
Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 pasal
ini, maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar dilakukan atas persetujuan
5)
Anggota yang hadir dalam Rapat Anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata
tertib persidangan ditetapkan Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota KKG.
Pasal 16
Pembubaran
1)
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan Rapat Anggota KKG yang
sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2)
Rapat Anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya duapertiga dari jumlah anggota
KKG.
3)
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota KKG
yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Jetis.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 17
1)
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada pertemuan Guru-guru Sekolah Dasar Gugus 1,
Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto di Jetis 22 Maret 201.
2)
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jetis
Tanggal
: 22 Maret 2011
KKG
GUGUS 02 KECAMATANJETIS
KABUPATENMOJOKERTO
PROVINSI
JAWA TIMUR
Ketua,
TARYONO,S.Pd
NIP. 19601110 198103 1 008
|
Sekretaris,
SUWITO,S.Pd
NIP.
|
Mengetahui :
Ketua KKKS Gugus 1
Kecamatan Jetis,
d.
NIP
|
|
Menyetujui :
Kepala UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Jetis
|
0 komentar:
Posting Komentar